Berita Desa

Distan Seluma Targetkan 5.000 Kebun Sawit Terdata melalui STDB

Dinas Pertanian Kabupaten Seluma terus melakukan pendataan perkebunan kelapa sawit masyarakat melalui program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Program yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pendataan perkebunan rakyat tersebut menargetkan sebanyak 5.000 kebun sawit masyarakat di Kabupaten Seluma dapat terdata. Pendataan akan menyasar perkebunan yang tersebar di 14 kecamatan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi program tersebut kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Sosialisasi dilakukan agar para petani atau pekebun sawit mengetahui pentingnya pendataan kebun serta manfaat kepemilikan STDB bagi pengembangan usaha perkebunan masyarakat.

“Sekarang kita sedang melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat. Kita berharap para petani atau pekebun sawit dapat mengikuti program pendataan ini,” kata Arian Sosial.

STDB bukan izin usaha baru, melainkan dokumen pencatatan atau pendataan resmi terhadap kegiatan budidaya perkebunan rakyat. STDB diperuntukkan bagi pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 hektare dan penerbitannya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Dalam pelaksanaannya, proses pengurusan STDB tidak dipungut biaya. Pendataan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi dan persiapan, pengumpulan data petani, pendataan serta pemetaan lokasi kebun, verifikasi data, hingga penerbitan dokumen STDB.

Data yang dikumpulkan antara lain berkaitan dengan profil pekebun dan lokasi lahan, termasuk koordinat atau pemetaan kebun. Setelah melalui proses verifikasi, STDB dapat diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik.

Menurut Arian, pendataan tersebut penting agar pemerintah memiliki basis data perkebunan sawit rakyat yang lebih akurat. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam pembinaan dan pengembangan sektor perkebunan, termasuk dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah untuk petani sawit.

Kepemilikan STDB juga dapat membantu pekebun dalam mengakses berbagai program pemerintah, seperti pembinaan perkebunan, bantuan sarana dan prasarana, program peremajaan sawit rakyat, serta pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

Selain itu, pendataan perkebunan melalui STDB diharapkan dapat memperjelas identitas pekebun dan lokasi usaha perkebunan, sehingga pengembangan komoditas sawit rakyat dapat dilakukan secara lebih terarah.

Arian mengimbau para petani atau pekebun sawit yang ingin memperoleh informasi mengenai program tersebut agar berkoordinasi dengan pemerintah desa masing-masing.

Beri Komentar

CAPTCHA Image